Minggu, 15 Juli 2012

Hambatan Umum Komunikasi Dasar & Fungsi Kepemimpinan


 
  • Uraikan hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif, dan jelaskan bagaimana hambatan ini dapat diatasi.
Hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif adalah Karakter dasar , Budaya & bahasa, Perbedaan presepsi, dan Kondisi. Komunikasi antar pribadi adalah komunikasi antar satu orang ke orang lain, hal penting dalam komunikasi antar pribadi yang efektif adalah cara penyampaian pesan (cara berkomunikasi) dan mendengarkan.

  1. Karakter dasar. Pada dasarnya Manusia mempunyai karakter koleris (karakter yang kuat terkadang suka menyinggung perasaan orang lain), melankolis (karakter yang lembut dan perasa), plegmatis (karakter yang suka mengalah) dan sanguinis (karakter yang santai). Denga adanya karakter dasar yang saling berlawanan ini maka sering menjadi penyebab hambatan dalam komunikasi. Oleh karena itu dengan mengerti karakter dari lawanbicara maka kita mengarahkan pembicaraan yang sesuai dengan karakter lawan bicara untuk kemudian diiringi kepada tujuan pembicaraan yang baik.
  2. Budaya & bahasa. Bila ada dua orang ingin berkomunikasi tetapi mereka mempunyai kendala dalam berbahasa, bagaimana mereka mengetahui apa yang dikatakan? Langkah pertama untuk mengatasinya yaitu dengan mengenal budaya serta saling mempelajari bahasa rekan bicara sehingga pengertian yang sama akan dapat diperoleh.
  3. Perbedaan presepsi. Setiap orang memiliki kemampuan yang tidak sama dalam mengartikan sebuah pesan atau ungkapan. Hal ini dapat diatasi dengan menyamakan presepsi atas hal-hal yang akan dibicarakan terlebih dahulu, baru membicarakan tujuan utama.
  4. Kondisi. Kondisi seseorang pada saat terjadi komunikasi sangat dimungkinkan berbeda, sehingga kemungkinan terjadi perbedaan presepsi atas masalah yang sama akan sangat berbeda. Orang yang dalam kondisi tertekan atau stress serta sedang marah akan menyebabkan saran-saran ataupun penjelasan yang baik tidak akan mereka terima. Hal ini dapat diatasi dengan pertam-tama membuat kondisi suasana hati dari lawan bicara tenang, merupakan hal-hal yang menyebabkan stress maupun tertekan, mengkondisikan pola pikiran kita mengerti apa yang dirasakan lawan bicara untuk kemudian memberikan saran ataupun pandangan yang lebih baik.

  • Uraikan dua dasar fungsi kepemimpinan yang di butuhkan untuk prestasi kerja kelompok yang efektif, haruskah seorang pemimpin melakukan kedua fungsi sekaligus.
Ada dua dasar kepemimpinan dalam menjalankan kepemimpinannya, dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Pengambil keputusan. Sebagai pengambil keputusan setiap pemimpin harus berorientasi pada prinsip-prinsip berikut :

- Harus tepat dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
- Harus uptudate, jangan kadaluwarsa sehingga merugikan gerak anggota dan organisasi.
- Harus rasional, dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan organisasi dan anggota.
- Harus dapat mempermudah tercapainya tujuan organisasi.


  2. Perumus kebijaksanaan. Untuk merumuskan kebijaksaan seorang pemimpin harus berorientasi pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

- Harus berdasarkan pada penelitian yang objektif, didukung oleh data dan fakta yang lengkap.
- Isi dan tujuan kebijaksanaan tidak bertentangan dengan sasaran dan haluan organisasi.
- Ditetapkan berdasarkan musyawarah sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
- Untuk peristiwa yang sama kebijaksanaannya harus sama, walaupun objeknya berbeda.





Jumat, 04 Mei 2012

ORGANISASI & METODE ( Konflik )

  • Dari Pandangan Tradisional  ( The Traditional View )

Dalam pandangan tradisional konflik sangat di pandang buruk, konflik di pandang negative dan merugikan. Karena itu konflik harus dilenyapkan demi kerukunan dan harmoni dalam kehidupan. Bentuk tingkah laku manusia sepanjang hidupnya sebagian besar merupakan bentuk penyesuaian tingkah laku terhadap orang lain  untuk menghindari konflik serta perselisihan di dalam keluarga dan agama. Pandangan ini menyatakan bahwa semua konflik itu buruk, konflik dilihat sebagai sesuatu yang negative merugikan dan harus dihindari. Untuk memperkuat konotasi negative ini konflik disinonimkan dengan istilah violence, destruction dan irrationality. Pandangan ini konsisten dengan sikap-sikap yang dominan mengenai perilaku kelompok dalam dasawarsa 1930 an dan 1940 an. Konflik dilihat sebagai suatu hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk kurangnya kepercayaan dan keterbukaan di anatara orang-orang dan kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan.

 

  • Pandangan Interaksionis  ( The Interactionist View )

Pandangan ini cenderung mendorong terjadinya konflik, atas dasar suatu konsumsi bahwa kelompok yang koperatif, tenang, damai dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif dan tidak inovatif. Oleh karena itu menurut aliran pemikiran ini, konflik perlu di pertahankan pada tingakat minimum secara berkelanjutan, sehingga kelompok tetap semangat, kritis diri dan kreatif. Stoner dan Freeman membagi pandangan tentang konflik menjadi dua bagian yaitu, pandangan tradisional (old view) dan pandangan modern (current view). Perbedaan kedua pandangan tersebut antara tradisional dan modern, dibedakan dalam lima aspek yaitu, cara pandang terhadap konflik, faktor penyebab timbulnya konflik, pengaruh konflik terhadap kinerja, fungsi manajemen dan bagaimana perlakuan terhadap untuk mencapai kinerja optimal.

 

  •  Unit-unit pada suatu organisasi akan selalu mempunyai tujuan yang berbeda, oleh karena itu semua organisasi akan dicirikan adanya konflik. apakah anda setuju dengan adanya hal ini ?   "menurut saya setuju, karena setiap unit organisasi mempunyai visi, misi dan tujuan yang tidak sama dalam membangun pencapaian keberhasilan di setiap organisasi. dengan adanya konflik yang berbeda maka disitulah cirikhas di dalam setiap unit organisasi tersebut.

     

    •  Strategi suatu organisasi, jika jelas dan disebar secara meluas, bertindak sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional. apakah anda setuju dengan adanya hal ini ?   "setuju, karena penyebaran strategi organisasi tersebut jika jelas dan penyebarannya meluas dapat dijalankan dan mempermudah konflik tersebut untuk dicari penyelesaiannya. Maka disebut sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional".


Sabtu, 17 Maret 2012

Organisasi & Metode

- Satu rim kertas yang kita gunakan dalam proses pengadaan membutuhkan organisasi, Apakah anda setuju dengan pernyataan ini. jelaskan jawaban anda?

Setuju, Karena memproduksi satu rim kertas membutuhkan proses yang dimana proses tersebut membutuhkan kerja team dengan kata lain organisasi. Dari pengambilan bahan sampai berbentuk sebuah rim kertas.

Dalam memproduksi kertas harus melalui proses yang panjang dari pengambilan bahan yang berasal dari pohon yaitu pohon pinus yang diolah melalui beberapa tahapan sampai terjadinya produk rim kertas.

Sabtu, 07 Januari 2012

Sistem Informasi Manajemen 1

Struktur Organisasi Kementrian Keuangan.



Departemen keuangan republik indonesia.


Tugas

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Fungsi

Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.

Sekretariat Jenderal

Tugas

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Koordinasi kegiatan Departemen Keuangan;

Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan;

Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Direktorat Jenderal Anggaran

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran;

Pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pajak

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang pengelolaan utang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

Pnyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan utang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan

Tugas

Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan tata usaha Badan.


Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Inspektorat Jenderal

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

Penyusunan laporan hasil pengawasan.


Badan Kebijakan Fiskal

Tugas

Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Perumusan rekomendasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah;

Perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kerjasama ekonomi dan keuangan internasional;

Analisis atas usulan rumusan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;

Analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko fiskal;

Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;

Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan;

Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;

Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;

Pengelolaan data dan statistik;

Koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;

Pelaksanaan administrasi Badan.


Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Tugas

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Perumusan kebijakan Menteri di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;;

Pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

Koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional.

Pelaksanaan administratif Badan.


Staf Ahli Menteri

Tugas

Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.

Fungsi

Pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

Penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

Pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

Pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.


Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Tugas

Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;

Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;

Pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;

Pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;

Pelaksanaan administrasi Pusat.


Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan

Tugas

Melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

Pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.


Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai

Tugas

Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;

Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.


Pusat Investasi Pemerintah

Tugas

Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

Penyusunan rencana strategis bisnis;

Penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

Pelaksanaan urusan umum.

Rabu, 06 April 2011

PRODUK BANK UMUM

Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah "saluran" yang bertugas mengantar zat-zat ( yang terdapat dalam darah ) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia kurang darah menjadi lesu, maka pada negara kurang uang menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakan perekonomian, tidak ada bisnis yang buka kalau tidak ada uang.

Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.

Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan pinjaman uang. Karena itu produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk simpanan dan produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya :


1. GIRO
Rekening giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, dimana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila anda bertransaksi dengan pihak lain, maka anda bisa membayarnya dengan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga dimana orang yang anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga dimana orang yang anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus di setorkan dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

Rekening giro biasanya tidak memeberikan giro. Kalau pun ada bank yang memeberikan bunga, mak bujnga itu biasaanya kecil dan sering di sebut istilsh "jasa giro". Pada saat ini biasanya bank memeberikan jasa giro maksimal sebesar 1-2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.

Minimal setoran dalam rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 ( untuk rekening giro perorangan ) Rp 500.000 ( untuk rekening giro perusahaan ).

Sebagai timbal baik atas pelayaann dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung di potong dari rekening gironya tiap bulan.

Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan anda akan mendapatkan rekening koran ( semacam laporan rutin ) yang dikirimkan ke alamat anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk rekening anda.

2.TABUNGAN
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib dapat memiliki tabungan di bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai saran menyimpan uang saja, tetapi
juga di tambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer dan lain sebagainya.

Jadi kalau dilihat, tujuan orang menabung di bank bisa di bagi menjadi dua. pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk mengumpulkan sebuah dana tertentu pada masa yang akan datang. contonya seperti menabung bisa membeli kebutuhan tertentu. kedua, hanya ingin menjadikan tabungan menjadi rekening penampung dan bukan ingin benar-benar menabung. contohnya seperti yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. nah, disini fasilitas berupa kartu ATM dan kartu debet baru benar-benar dipakai.

Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan.
saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan anda. setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. begitu juga dengan setoran awal dan saldo minimal yang diminta.

Bunga tabungan diberikan oleh bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata-rata harian pada bulan tersebut.

3.DEPOSITO
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. sebagai contoh, kalau anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu tiga bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut bisa anda ambil setelah tiga bulan berlalu. tentunya, anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dari pada bunga tabungan. ini karena uang anda akan "dikunci" selama waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa anda tarik kapan saja. inilah yang biasanya menjadi daya tarik utama deposito.

Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. minimal untuk setoran penempatan deposito lebih besar. besarnya pada setiap bank berfariasi, tapi saat ini paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.

Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. walaupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang di perhitungkan dari bunga deposito yang anda dapatkan.

Minggu, 20 Maret 2011

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi
dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tentu dari besarnya dana
yang dihasilkan. sekalipun perbankan konvensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama yang menyatakan bahwa
bunga yang di peroleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam.
sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang di
kenal dengan perbankan syari'ah namun faktanya pemakai jasa perbankan sayri'ah juga banyak dari kalangan non-islam. lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. lembaga keungan pertama adalah bank, dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

  • KLAFISIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keungan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat di kelompokan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institutional ) dan lembaga keuangan non-depositori ( non-depository financial institutional ).

Lembaga keuangan depositori lembaga keungan ini secara langsung menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposit) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. unit surplus memiliki pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. lembaga keungan yang menawari jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keungan non-depositori, lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual ( contractual instituttional ) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. kelompok lembaga keungan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keungan investasi, ( investment institution ) misalnya perusahaan efek reksa dana.
lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

  • PERAN LEMBAGA KEUNGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keungan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders)
kepada peminjam (ultimate borrowers). proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas premier yang diterbitkan oleh unit devisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit,
dan sebagainya. sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksadana dan sebagainya.

Fred c. yeager, dalam bukunya financial institution mangement lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam intermediasi keuangan sebagai berikut:
  1. Pengalihan aset (asset transmutation) untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas premier yang jangka waktunya dapat disesuaikan denngan keinginan dan kebutuhannya. surat-surat berharga yang di terbitkan oleh unit devisit kemungkinan jumlah dan jangka waktunya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk di tukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian ditukarkannya dengan unit sekuritas premier yang dikeluarkan oleh unit defisit.
  2. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat di butuhkan.
  3. Realokasi pendapatan untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya. namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya. karena rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk meningkatkan pendapatan di masa yang akan datang. sementara unit usaha, penerbitan sekuritas premier untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
  4. Transaksi sekuritas sekunder yang di terbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran/transaksi.

BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip sariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

-FUNGSI FUNGSI BANK UMUM -
  • penciptaan uang
uang yang diciptakan bank umum adalah uang giaral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahabukuan (kliring). kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijajkan moneter. bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giaral.
  • memndukung kelancaran memkanisme pembayaran
fungsi lain dari bank umum yang sanagt pentiung juga adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang di tawarkan bank umum adalahy jasa-jasa yang berakaitan dengan mekanisme pembayaran. bebrapa jasa yang amamt dikenal adalha kliring, transfer nuang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayarn yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
  • menghimpun dana simpanan masyarakat
dana yang paling banyak dihimpun dari bank umum dalah dana simapanan. di indonesia dana simpanan terdiri dari giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dari pada lembag-lembaga keungan lainnya, dana-dana yang berhasil di himpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan terutama pinnjaman kredit.
  • mendukung kelancaran transaksi internasional
bank umum juga sanagt di butuhkan untuk memperlancar atau memmudahkan transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. kesulitan trsansaksi antar keduabelah pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. kehadiran bank umum yang beroperasi dengan bersekala internasional akan memmudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. dengan adanya banmk umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat dan murah.
  • penyimpanan barang-barang berharga
penyimpana barang-barng berharga adalah satu satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum, masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan atau surat berharga kedalam kotak-kotak yang disiapkan oleh bank unutk disewa (safety box atau safe deposit box). perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.