Minggu, 15 Juli 2012

Hambatan Umum Komunikasi Dasar & Fungsi Kepemimpinan


 
  • Uraikan hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif, dan jelaskan bagaimana hambatan ini dapat diatasi.
Hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif adalah Karakter dasar , Budaya & bahasa, Perbedaan presepsi, dan Kondisi. Komunikasi antar pribadi adalah komunikasi antar satu orang ke orang lain, hal penting dalam komunikasi antar pribadi yang efektif adalah cara penyampaian pesan (cara berkomunikasi) dan mendengarkan.

  1. Karakter dasar. Pada dasarnya Manusia mempunyai karakter koleris (karakter yang kuat terkadang suka menyinggung perasaan orang lain), melankolis (karakter yang lembut dan perasa), plegmatis (karakter yang suka mengalah) dan sanguinis (karakter yang santai). Denga adanya karakter dasar yang saling berlawanan ini maka sering menjadi penyebab hambatan dalam komunikasi. Oleh karena itu dengan mengerti karakter dari lawanbicara maka kita mengarahkan pembicaraan yang sesuai dengan karakter lawan bicara untuk kemudian diiringi kepada tujuan pembicaraan yang baik.
  2. Budaya & bahasa. Bila ada dua orang ingin berkomunikasi tetapi mereka mempunyai kendala dalam berbahasa, bagaimana mereka mengetahui apa yang dikatakan? Langkah pertama untuk mengatasinya yaitu dengan mengenal budaya serta saling mempelajari bahasa rekan bicara sehingga pengertian yang sama akan dapat diperoleh.
  3. Perbedaan presepsi. Setiap orang memiliki kemampuan yang tidak sama dalam mengartikan sebuah pesan atau ungkapan. Hal ini dapat diatasi dengan menyamakan presepsi atas hal-hal yang akan dibicarakan terlebih dahulu, baru membicarakan tujuan utama.
  4. Kondisi. Kondisi seseorang pada saat terjadi komunikasi sangat dimungkinkan berbeda, sehingga kemungkinan terjadi perbedaan presepsi atas masalah yang sama akan sangat berbeda. Orang yang dalam kondisi tertekan atau stress serta sedang marah akan menyebabkan saran-saran ataupun penjelasan yang baik tidak akan mereka terima. Hal ini dapat diatasi dengan pertam-tama membuat kondisi suasana hati dari lawan bicara tenang, merupakan hal-hal yang menyebabkan stress maupun tertekan, mengkondisikan pola pikiran kita mengerti apa yang dirasakan lawan bicara untuk kemudian memberikan saran ataupun pandangan yang lebih baik.

  • Uraikan dua dasar fungsi kepemimpinan yang di butuhkan untuk prestasi kerja kelompok yang efektif, haruskah seorang pemimpin melakukan kedua fungsi sekaligus.
Ada dua dasar kepemimpinan dalam menjalankan kepemimpinannya, dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Pengambil keputusan. Sebagai pengambil keputusan setiap pemimpin harus berorientasi pada prinsip-prinsip berikut :

- Harus tepat dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
- Harus uptudate, jangan kadaluwarsa sehingga merugikan gerak anggota dan organisasi.
- Harus rasional, dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan organisasi dan anggota.
- Harus dapat mempermudah tercapainya tujuan organisasi.


  2. Perumus kebijaksanaan. Untuk merumuskan kebijaksaan seorang pemimpin harus berorientasi pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

- Harus berdasarkan pada penelitian yang objektif, didukung oleh data dan fakta yang lengkap.
- Isi dan tujuan kebijaksanaan tidak bertentangan dengan sasaran dan haluan organisasi.
- Ditetapkan berdasarkan musyawarah sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
- Untuk peristiwa yang sama kebijaksanaannya harus sama, walaupun objeknya berbeda.





Jumat, 04 Mei 2012

ORGANISASI & METODE ( Konflik )

  • Dari Pandangan Tradisional  ( The Traditional View )

Dalam pandangan tradisional konflik sangat di pandang buruk, konflik di pandang negative dan merugikan. Karena itu konflik harus dilenyapkan demi kerukunan dan harmoni dalam kehidupan. Bentuk tingkah laku manusia sepanjang hidupnya sebagian besar merupakan bentuk penyesuaian tingkah laku terhadap orang lain  untuk menghindari konflik serta perselisihan di dalam keluarga dan agama. Pandangan ini menyatakan bahwa semua konflik itu buruk, konflik dilihat sebagai sesuatu yang negative merugikan dan harus dihindari. Untuk memperkuat konotasi negative ini konflik disinonimkan dengan istilah violence, destruction dan irrationality. Pandangan ini konsisten dengan sikap-sikap yang dominan mengenai perilaku kelompok dalam dasawarsa 1930 an dan 1940 an. Konflik dilihat sebagai suatu hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk kurangnya kepercayaan dan keterbukaan di anatara orang-orang dan kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan.

 

  • Pandangan Interaksionis  ( The Interactionist View )

Pandangan ini cenderung mendorong terjadinya konflik, atas dasar suatu konsumsi bahwa kelompok yang koperatif, tenang, damai dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif dan tidak inovatif. Oleh karena itu menurut aliran pemikiran ini, konflik perlu di pertahankan pada tingakat minimum secara berkelanjutan, sehingga kelompok tetap semangat, kritis diri dan kreatif. Stoner dan Freeman membagi pandangan tentang konflik menjadi dua bagian yaitu, pandangan tradisional (old view) dan pandangan modern (current view). Perbedaan kedua pandangan tersebut antara tradisional dan modern, dibedakan dalam lima aspek yaitu, cara pandang terhadap konflik, faktor penyebab timbulnya konflik, pengaruh konflik terhadap kinerja, fungsi manajemen dan bagaimana perlakuan terhadap untuk mencapai kinerja optimal.

 

  •  Unit-unit pada suatu organisasi akan selalu mempunyai tujuan yang berbeda, oleh karena itu semua organisasi akan dicirikan adanya konflik. apakah anda setuju dengan adanya hal ini ?   "menurut saya setuju, karena setiap unit organisasi mempunyai visi, misi dan tujuan yang tidak sama dalam membangun pencapaian keberhasilan di setiap organisasi. dengan adanya konflik yang berbeda maka disitulah cirikhas di dalam setiap unit organisasi tersebut.

     

    •  Strategi suatu organisasi, jika jelas dan disebar secara meluas, bertindak sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional. apakah anda setuju dengan adanya hal ini ?   "setuju, karena penyebaran strategi organisasi tersebut jika jelas dan penyebarannya meluas dapat dijalankan dan mempermudah konflik tersebut untuk dicari penyelesaiannya. Maka disebut sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional".


Sabtu, 17 Maret 2012

Organisasi & Metode

- Satu rim kertas yang kita gunakan dalam proses pengadaan membutuhkan organisasi, Apakah anda setuju dengan pernyataan ini. jelaskan jawaban anda?

Setuju, Karena memproduksi satu rim kertas membutuhkan proses yang dimana proses tersebut membutuhkan kerja team dengan kata lain organisasi. Dari pengambilan bahan sampai berbentuk sebuah rim kertas.

Dalam memproduksi kertas harus melalui proses yang panjang dari pengambilan bahan yang berasal dari pohon yaitu pohon pinus yang diolah melalui beberapa tahapan sampai terjadinya produk rim kertas.

Sabtu, 07 Januari 2012

Sistem Informasi Manajemen 1

Struktur Organisasi Kementrian Keuangan.



Departemen keuangan republik indonesia.


Tugas

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Fungsi

Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.

Sekretariat Jenderal

Tugas

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Koordinasi kegiatan Departemen Keuangan;

Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan;

Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Direktorat Jenderal Anggaran

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran;

Pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pajak

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang pengelolaan utang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;

Pnyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan utang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan

Tugas

Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan tata usaha Badan.


Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Inspektorat Jenderal

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;

Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;

Penyusunan laporan hasil pengawasan.


Badan Kebijakan Fiskal

Tugas

Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Perumusan rekomendasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Perumusan rekomendasi pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi asumsi-asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah;

Perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kerjasama ekonomi dan keuangan internasional;

Analisis atas usulan rumusan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;

Analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko fiskal;

Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;

Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;

Pemantauan perkembangan ekonomi dan keuangan;

Penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;

Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;

Pengelolaan data dan statistik;

Koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;

Pelaksanaan administrasi Badan.


Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Tugas

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Perumusan kebijakan Menteri di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;;

Pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

Pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

Koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional.

Pelaksanaan administratif Badan.


Staf Ahli Menteri

Tugas

Memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.

Fungsi

Pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

Penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

Pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

Pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.


Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Tugas

Melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;

Pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;

Pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;

Pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;

Pelaksanaan administrasi Pusat.


Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan

Tugas

Melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

Pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

Pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.


Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai

Tugas

Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;

Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;

Penyajian informasi akuntan dan penilai publik.


Pusat Investasi Pemerintah

Tugas

Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

Penyusunan rencana strategis bisnis;

Penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

Pelaksanaan urusan umum.