Minggu, 20 Maret 2011

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi
dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tentu dari besarnya dana
yang dihasilkan. sekalipun perbankan konvensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama yang menyatakan bahwa
bunga yang di peroleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam.
sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang di
kenal dengan perbankan syari'ah namun faktanya pemakai jasa perbankan sayri'ah juga banyak dari kalangan non-islam. lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. lembaga keungan pertama adalah bank, dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

  • KLAFISIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keungan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat di kelompokan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institutional ) dan lembaga keuangan non-depositori ( non-depository financial institutional ).

Lembaga keuangan depositori lembaga keungan ini secara langsung menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposit) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. unit surplus memiliki pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. lembaga keungan yang menawari jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keungan non-depositori, lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual ( contractual instituttional ) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. kelompok lembaga keungan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keungan investasi, ( investment institution ) misalnya perusahaan efek reksa dana.
lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

  • PERAN LEMBAGA KEUNGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keungan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders)
kepada peminjam (ultimate borrowers). proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas premier yang diterbitkan oleh unit devisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit,
dan sebagainya. sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksadana dan sebagainya.

Fred c. yeager, dalam bukunya financial institution mangement lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam intermediasi keuangan sebagai berikut:
  1. Pengalihan aset (asset transmutation) untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas premier yang jangka waktunya dapat disesuaikan denngan keinginan dan kebutuhannya. surat-surat berharga yang di terbitkan oleh unit devisit kemungkinan jumlah dan jangka waktunya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk di tukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian ditukarkannya dengan unit sekuritas premier yang dikeluarkan oleh unit defisit.
  2. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat di butuhkan.
  3. Realokasi pendapatan untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya. namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya. karena rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk meningkatkan pendapatan di masa yang akan datang. sementara unit usaha, penerbitan sekuritas premier untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
  4. Transaksi sekuritas sekunder yang di terbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran/transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar